banner-detik

lifestyle

Aturan Mudik 2021, Ini yang Perlu Kamu Tahu!

seo-img-article

Masuk bulan puasa, mungkin banyak dari kamu yang udah nggak sabar menyambut lebaran, dan sudah merencanakan mudik? Tapi apa daya, kondisi pandemi yang masih belum kunjung membaik, masih membatasi ruang gerak kita untuk berlibur, apalagi mudik! Walaupun beberapa orang sudah mendapatkan vaksin, bukan berarti kita bisa bebas bergerak atau menjalankan kehidupan seperti biasanya. Protokol kesehatan tetap harus dijalankan.

Nah, supaya kamu nggak membuang tenaga dan uang di mudik tahun ini, berikut adalah beberapa aturan mudik 2021 yang perlu kamu ketahui!

Jadwal

Dikutip dari CNNIndonesia.com, menurut keterangan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono, mempersilakan masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Aturan larangan mudik tahun 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: 3 Produk Skincare Berbahan Semangka untuk Tetap Segar Selama Bulan Puasa!

Jenderal Istiono menegaskan, “setelah tanggal 6 Mei, mudik enggak boleh. Kami sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini yang harus kita antisipasi,” jelasnya. Jika masih nekat mudik setelah tanggal tersebut, konsekuensinya kepolisian akan menindak dengan cara diputar balik.

Tak hanya itu, di rentang tanggal yang sama 6-17 Mei, juga akan diberlakukan penyekatan, “Operasi Ketupat 2021 ini nanti dilaksanakan tanggal 6-17 Mei.  Operasi ini operasi kemanusiaan, tindakan kami ialah persuasif humanis,” kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

Selama masa tersebut kepolisian akan memutarbalikkan kendaraan yang mencoba melintas di posko penyekatan yang sudah disiapkan. Tujuannya, agar tidak ada masyarakat yang lolos dan melakukan mudik selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Kepolisian telah menyiagakan 333 titik penyekatan dari Lampung hingga Bali.

Baca juga: 5 Tips Puasa Lancar Tanpa Bau Mulut, Sariawan, dan Radang Tenggorokan

Sebagai pengingat nih, jangan coba-coba lewat jalur alternatif, ya. Karena titik-titik yang berpotensi menjadi jalur tikus atau alternatif sudah diantisipasi di masing-masing polres, dari Bekasi perbatasan kota, perbatasan kabupaten sudah dibangun dan dilaksanakan penyekatan. 

Hal ini berlaku untuk semua moda transportasi, kecuali kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang dan logistik.

Keterangan berikutnya dari Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu, selama tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021 atau sebelum libur Idulfitri 2021 – Polri masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota.

Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu juga mengatakan selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.

Mudik lokal diperbolehkan

Wilayah-wilayah yang dimaksud seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, selama masih di area tersebut masyarakat diizinkan mobilitas tanpa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

Namun dari beberapa peraturan di atas, ada beberapa kategori yang masuk daftar pengecualian yang boleh melakukan perjalanan luar kota,  yang bisa kamu baca di halaman ini!

Slow Down

Please wait a moment to post another comment