banner-detik

skin care

Awas Kosmetik Ilegal! Kenali Bahan Berbahaya yang Ada di Kosmetik Palsu

seo-img-article

Kosmetik ilegal atau abal dengan bahan berbahaya memang nggak ada habis-habisnya. Seringkali Polisi bersama BPOM sudah melakukan razia dan menyita produk obat-obatan dan kosmetik ilegal senilai miliaran rupiah. Kalau ditelusuri lebih lanjut, masih banyak berita tentang penyitaan kosmetik ilegal dalam kurun beberapa tahun ini.

Mengapa bisa begitu? Penyebabnya tentu karena tingginya permintaan pasar di Indonesia. Kosmetik-kosmetik ilegal ini, selain dijual dengan harga sangat murah, sering kali juga menawarkan janji hiperbola. Biasanya sih, produk-produk abal ini sering memberikan iming-iming kulit putih secara instan dan permanen. 

Lihat juga: Kulit Rusak Akibat Krim Pemutih? | Skincare 101

Kosmetik dapat dikatakan ilegal bila produk merupakan barang tiruan/KW, tidak mengantongi izin edar dari BPOM, atau produk yang telah ditarik izin edarnya karena mengandung ingredients berbahaya, atau ingredients yang penggunaannya harus diawasi oleh dokter.

Lalu apa saja sih, contoh ingredients berbahaya yang dilarang atau dibatasi pada kosmetik, yang sering terkandung dalam kosmetik ilegal?

kosmetik ilegal

Steroid 

Steroid adalah bahan aktif yang biasa digunakan sebagai obat untuk mengatasi berbagai penyakit kulit seperti dermatitis numularis, dermatitis atopik, dermatitis kontak alergi/iritan, psoriasis, dan lainnya. Penggunaan steroid untuk pengobatan pun dibatasi dalam kurun waktu tertentu, dan tidak boleh untuk dikonsumsi rutin, karena merupakan jenis OBAT KERAS

Sayangnya, banyak pelapak kosmetik yang jahat dengan menjual bebas obat-obat mengandung steroid pada konsumen. Lebih jahatnya lagi, mereka mengaku obat-obatan tersebut berfungsi untuk memutihkan kulit, yang mana sama sekali bukan fungsi dari obat tersebut. Ada juga oknum-oknum yang mencampurkan steroid ke dalam krim atau lotion racikan nggak bermerek yang diklaim sebagai krim “racikan dokter”. Jenis-jenis steroid yang digunakan umumnya adalah Hydrocortisone, Betametasone, Mometasone, Desoximetasone, atau Clobetasole.

Steroid Menjadi Bahan Dasar Krim Pemutih yang Merusak Kulit-2 kosmetik ilegal

Image Source: instagram.com/drmita.spkk

Penggunaan steorid yang tidak sesuai indikasi berpotensi menyebabkan kerusakan kulit. Gejala kerusakannya dapat ditandai dengan munculnya gurat seperti stretch mark yang sebenarnya adalah penipisan kulit atau striae atrofi, munculnya urat-urat kecil di permukaan kulit akibat pelebaran pembuluh darah atau disebut teleangiektasis. Hingga hipertrikosis, yakni tumbuhnya rambut-rambut halus di kulit. 

Untuk penjelasan lebih dalam tentang bahaya krim pemutih mengandung steroid dan jenis-jenisnya, dapat dibaca pada artikel di link ini.

Steroid Menjadi Bahan Dasar Krim Pemutih yang Merusak Kulit

Merkuri

Pada dasarnya merkuri adalah sejenis logam berat yang beracun. Merkuri kerap ditemukan dalam ingredients produk dengan embel-embel “pemutih” atau “anti-aging” seperti sabun, krim, bahkan pada eye makeup. Dalam produk skincare, biasanya penggunaan merkuri ditargetkan untuk melawan dark spot dan kerutan. 

Produk yang mengandung merkuri bisa diidentifikasi dengan Hg, mercuric iodide, mercurous chloride, ammoniated mercury, amide chloride of mercury, quicksilver, cinnabaris (mercury sulfide), hydrargyri oxydum rubrum (mercury oxide), atau mercury iodide dalam ingredients. Jika pada produk terdapat anjuran untuk menghindari kontak dengan perak, emas, karet, aluminium, dan perhiasan, bisa jadi hal tersebut juga mengindikasikan adanya kandungan merkuri.

Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat menetapkan batas legal penggunaan merkuri pada produk sebanyak 1 ppm (parts per million) atau kurang dari 1 mg/kg. Sementara, di Eropa dan beberapa negara di Afrika melarang penuh penggunaan meerkuri pada kosmetik. Di Indonesia pun penggunaan merkuri dalam kosmetik dan produk kesehatan diatur dengan ketat. 

Keracunan merkuri dapat menyebabkan kulit terbakar, pendarahan, dermatitis, eritema dan perubahan warna pada kulit. Merkuri lebih lajut juga dapat berdampak pada kerusakan ginjal dan sistem syaraf.

ochronosis kosmetik berbahaya

Hidrokuinon

Hidrokuinon merupakan bahan aktif yang juga digunakan untuk keperluan medis seperti gangguan pigmentasi. Penggunaannya harus diawasi oleh tenaga profesional. Zat ini sebenarnya sudah sejak lama sering digunakan dalam produk moisturizer dan cleanser sebagai pemutih kulit yang bekerja dengan menghambat produksi melanin atau pigmen pada lapisan epidermis. Padahal melanin pada kulit berperan sebagai mekanisme perlindungan alami kulit terhadap paparan sinar UV. Akibatnya, kulit bisa menjadi lebih sensitif terhadap cahaya matahari.

Baca juga: Apa Bahaya Hydroquinone Menurut Dokter Kulit?

Bukan cuma itu, selain mnyebabkan depigmentasi atau mnimbulkan bercak putih di kulit, studi membuktikan adanya efek jangka panjang hidrokuinon pada kesehatan, seperti kerusakan DNA dan mengganggu proses mutasi sel-sel pada tubuh, hingga menyebabkan kanker. 

Penggunaan hidrokuinon dalam kosmetik telah diatur konsentrasinya oleh FDA, yaitu maksimal 5% untuk keperluan medis (harus dengan pengawasan dokter), dan maksimal 2% untuk kosmetik. Namun pada tahun 2006, FDA mengusulkan larangan penggunaan hidrokuinon dalam kosmetik over-the-counter, serta telah sepenuhnya dilarang di Eropa, Jepang dan Australia. Sementara, di Indonesia, penggunaan hidrokuinon pada kosmetik diatur oleh BPOM dengan batasan hanya pada produk pewarna rambut dan kuku sebesar 0,3% dan 0,2%. Kandungan hidrokuinon pada kosmetik bisa dilihat dari label yang menyertakan hydroquinone atau tocopheryl acetate pada ingredients list-nya.

FD Youtube Thumbnail (Putih Instan Masih Jaman)

Rhodamin B

Senyawa kimia ini lazim digunakan sebagai pewarna sintetis untuk tekstil, kertas, cat dan porselen. Namun beberpa produsen kosmetik “nakal” sengaja menggunakan rhodamin b sebagai pewarna dalam produk kosmetik seperti cat rambut, kuteks dan lip makeup. Padahal pemerintah mnyatakan rhoodamin b sebagai bahan berbahaya dan dilarang penggunaannya pada makanan dan kosmetik.

Efek rhodamin b pada kesehatan bersifat tidak langsung. Namun konsumsi Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, saluran pernafasan, saluran pencernaan, gangguan pada hati/liver, hingga hepatoma atau kanker hati. 

Rhodamin B pada produk dapat ditemukan dengan nama lain Rhodamine 610, C.I. Pigment Violet 1, Basic Violet 10, C.I. 45170. Untuk mengetahui jenis pewarna sintetis yang diperbolehkan dapat di lihat pada link berikut.

Pelapak kosmetik abal yang mengandung zat-zat berbahaya di atas mungkin bagai mati satu tumbuh seribu, walaupun telah beberapa kali dibasmi. Karenanya, sebagai konsumen, kita harus semakin cerdas dalam memilih dan mengonsumsi kosmetik. Untuk jadi konsumen cerdas dibutuhkan kemauan untuk lebih kritis dengan melakukan riset, simply melalui Googling nama zat yang dianggap mencurigakan dan mengecek keabsahan izin edar produk dari BPOM di laman cekbpom.pom.go.id/

Jangan mudah tergiur oleh janji-janji fantastis yang ditawarkan oleh produk dan testimoni-testimoni palsu yang tidak kredibel. Apalagi pada produk yang tidak jelas merek dan manufacturer-nya. Klaim “racikan dokter” pun nggak menjamin produk tersebut aman, perlu diingat obat racikan dokter adalah obat yang dibuat khusus untuk setiap pasien. Jadi nggak bisa dijual bebas atau dipakai siapa pun! Beli lah produk yang diproduksi oleh pihak yang memiliki kompetensi dibidangnya. Jangan percaya mentah-mentah produk dengan label “racikan perawat” atau “racikan bidan”, sebab sudah pasti, membuat kosmetik bukan ranah kompetensi perawat dan bidan kan?

Jika menemukan produk atau pelapak yang menjual kosmetik ilegal, jangan ragu untuk melapor Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM dengan menghubungi contact center Halo BPOM 1500533. 

Slow Down

Please wait a moment to post another comment