
Industri kosmetik Indonesia terus berkembang seiring perubahan perilaku konsumen dan meningkatnya belanja beauty secara online. Namun, pertumbuhan ini juga diikuti sejumlah tantangan, mulai dari peredaran produk ilegal hingga kesiapan sertifikasi halal.
Kalau kamu merasa industri kecantikan di Indonesia semakin ramai, hal tersebut memang sejalan dengan pertumbuhan pasarnya. Produk skincare, makeup, haircare, fragrance, hingga personal care semakin mudah ditemukan, sementara konsumen juga semakin aktif mencoba berbagai produk.
Menurut Statista, nilai pasar beauty and personal care Indonesia diperkirakan mencapai US$9,74 miliar atau sekitar Rp174,5 triliun pada 2025. Melihat perkembangan tersebut, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) membahas bagaimana industri kosmetik Indonesia terus tumbuh sekaligus berbagai tantangan yang perlu dihadapi bersama.

Perubahan perilaku konsumen menjadi salah satu faktor yang ikut membentuk arah industri kosmetik. Berdasarkan data Worldpanel, pasar kecantikan Indonesia tumbuh 12% pada 2025 dan kembali mencapai 13% pada 2026.
Konsumen kini membeli lebih banyak produk, semakin bersedia membayar produk premium, serta memperluas pilihan dari perawatan wajah ke kategori kosmetik dan perawatan rambut. Gen Z juga menjadi kelompok dengan pertumbuhan pembelian tercepat, sementara pola belanjanya semakin omnichannel melalui toko offline maupun online.
Sebanyak 56% Gen Z membeli produk beauty secara online. Enam dari 10 merek teratas di kanal online juga merupakan merek lokal, sedangkan di kanal offline jumlahnya empat dari 10 merek.

Perkembangan digital commerce membuka peluang besar bagi industri kosmetik. Namun, PERKOSMI menilai perdagangan digital juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab karena masih ada praktik seperti fake reviews, fake orders, manipulasi algoritma, klaim produk, hingga peredaran produk ilegal dan counterfeit.
Pengawasan terhadap peredaran kosmetik pun terus dilakukan. Pada intensifikasi pengawasan Mei 2026, BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar, termasuk produk yang beredar melalui kanal online.
Sepanjang 2025, patroli siber BPOM juga menemukan 73.722 tautan penjualan kosmetik ilegal di marketplace. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk dilakukan takedown.
Tantangan lainnya datang dari implementasi sertifikasi halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk industri kosmetik mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Berdasarkan data PERKOSMI, sekitar 56% kosmetik telah tersertifikasi halal. Sementara dari survei terhadap 243 responden pada Desember 2025 hingga Mei 2026, sekitar 10% responden telah mendapatkan sertifikasi halal untuk seluruh produknya, lebih dari 40% untuk sebagian produk, dan lebih dari 40% belum memiliki sertifikasi halal.

Industri kosmetik menggunakan beragam bahan baku dan memiliki rantai pasok yang panjang. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sekitar 90% bahan baku kosmetik di Indonesia masih berasal dari impor, sehingga ketertelusuran bahan, dokumentasi, serta kesiapan pemasok global menjadi bagian penting dalam pemenuhan ketentuan halal.
PERKOSMI berharap implementasi Jaminan Produk Halal didukung infrastruktur yang memadai, kepastian regulasi, panduan yang jelas, waktu transisi yang cukup, dan koordinasi yang baik dengan pelaku usaha. Keterlibatan asosiasi dalam perumusan kebijakan juga dinilai penting agar penerapannya efisien, transparan, akomodatif, dan tidak menambah kompleksitas operasional dunia usaha.
Baca juga: Sering ke Bandung tapi Bingung Mau ke Mana? Ini 5 Toko Lucu yang Wajib Kamu Datangi!
Menjelang 50 tahun perjalanannya, PERKOSMI terus memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah, wadah kolaborasi industri, knowledge hub industri kosmetik Indonesia, serta penghubung antara industri, regulator, akademisi, media, dan masyarakat.
Saat ini, PERKOSMI terdiri dari 744 perusahaan dan hadir melalui sembilan pengurus daerah di berbagai wilayah Indonesia. Sejak berdiri pada 1977, PERKOSMI juga berperan dalam perkembangan industri di tingkat regional melalui ASEAN Cosmetic Association dan harmonisasi regulasi kosmetik ASEAN, serta membangun ruang kolaborasi melalui Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) yang telah diselenggarakan sejak 2006.
Bagi PERKOSMI, pertumbuhan industri kosmetik bukan hanya tentang semakin besarnya pasar. Ekosistemnya juga perlu terus dijaga agar industri bisa berkembang secara tepercaya, inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan. Karena itu, kolaborasi antara industri, pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk menghadapi perubahan industri kosmetik ke depan.
Baca juga: Kenali Manfaat Pakai Hand Cream Biar Tangan Tetap Lembut dan Terawat
image: dok. PERKOSMI