Familiar dengan istilah cyberbullying dan sexual abuse (kekerasan seksual)? Apa jadinya kalau cyberbullying dan kekerasan seksual bergabung? Kombinasi keduanya akan jadi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), atau dalam bahasa lainnya disebut sebagai ICT facilitated violence against women and girls (VAWG).
Di era digital seperti sekarang, kita mesti lebih hati-hati terhadap bentuk kekerasan yang difasilitasi internet. Apa lagi, di masa pandemi COVID-19, angka KBGO naik signifikan. Bahkan sampai menempati posisi kedua terbanyak (131 kasus), setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut catatan tahunan komnas perempuan, di tahun 2020 ada peningkatan sebesar 300% pada KBGO dibandingkan tahun 2019.
Nah, biar kita lebih aware dengan bentuk kekerasan baru ini, yuk pahami dulu tentang KBGO, serta apa saja bentuk-bentuk KBGO.
Baca Juga: Jangan Cuma Scrolling, Bikin Social Media Lebih Berfaedah dengan Cara Ini!
KBGO adalah bentuk kekerasan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi. KBGO layaknya kekerasan berbasis gender (gender-based violence) di dunia nyata, yang juga terjadi di dunia maya. KGBO termasuk kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Tindakan ini dilakukan oleh oknum yang punya niat atau motif tertentu, untuk melecehkan dan merugikan korban berdasarkan gender atau seksual, baik secara fisik maupun psikis. KBGO bisa terjadi pada siapa saja, dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang-orang terdekat seperti teman dan pacar.
Baca juga: Fitur Baru Instagram untuk Dukung Kesehatan Mental Selama Pandemi
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari KBGO. Pertama, lindungi privasi di dunia maya. Jangan sertakan secara rinci nomor identitas (no KTP, SIM, NPWP, dll), nomor hp dan alamat di media sosial atau aplikasi-aplikasi third party yang tidak jelas. Jika tidak diperlukan, usahakan untuk tidak terlalu sering melakukan location sharing di media sosial.
Kedua, jangan sembarangan allow permission untuk third party apps mengakses nomor kontak di ponselmu, identitas, merekam sidik jari dan face recognition.
Ketiga, gunakan password yang berbeda untuk setiap akun media sosial. Usahakan menggunakan password yang nggak mudah ditebak, seperti tanggal ulang tahun, tanggal jadian, nama lengkap atau nama panggilan. Gunakan kombinasi huruf kapital, angka dan simbol biar password lebih rumit. Kemudian, jangan simpan password di perangkatmu, apa lagi di sharing devices seperti warnet, komputer sekolah dan kantor. Kalau perlu, langsung log out akunmu. Nggak usah sharing password sosmed sama pacar juga, ya.
Keempat, gunakan fitur two-factor authentication untuk akun-akun media sosial, email, juga akun market place sebagai lapisan keamanan ekstra. Ingat, jangan sebarkan kode OTP dan PIN pada siapapun, ya! Pastikan juga untuk menyalakan notifikasi apabila ada yang mencoba log in ke akunmu di perangkat lain.
Kelima, report & block akun-akun mencurigakan dan mengganggu yang terasa mengancam keamanan siber.
Keenam, jangan gunakan public WIFI untuk sharing informasi yang sensitif seperti detail mobile banking dan transaksi online lainnya.
Ketujuh, jangan mengirim foto atau video (terutama nudes, jangan sampai mau ya!) pada orang yang baru dikenal, atau pada teman dan pacar sekalipun! NO NO NO!
KBGO memberikan dampak yang sangat berbekas untuk korbannya. Bisa meninggalkan trauma dan stigma dari masyarakat juga. Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami KBGO, Komnas Perempuan menyediakan saluran pengaduan melalui nomor 021-3903963 dan 021-80305399 atau melalui email ke mail@komnasperempuan.go.id. Kamu juga bisa reach out ke lembaga bantuan hukum untuk mendampingi kamu dalam penyelesaian kasus KBGO melalui jalur hukum.
Image source :
Social media vector created by pikisuperstar – www.freepik.com
People vector created by pikisuperstar – www.freepik.com
Woman vector created by pikisuperstar – www.freepik.com