ic-fd

Kekerasan Seksual Online Semakin Mengancam, Kenali Bentuk dan Cara Mencegahnya!

skincare
author

saraccil・23 Sep 2020

detail-thumb

 pelecehan sexual online

Familiar dengan istilah cyberbullying dan sexual abuse (kekerasan seksual)? Apa jadinya kalau cyberbullying dan kekerasan seksual bergabung? Kombinasi keduanya akan jadi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), atau dalam bahasa lainnya disebut sebagai ICT facilitated violence against women and girls (VAWG).

Di era digital seperti sekarang, kita mesti lebih hati-hati terhadap bentuk kekerasan yang difasilitasi internet. Apa lagi, di masa pandemi COVID-19, angka KBGO naik signifikan. Bahkan sampai menempati posisi kedua terbanyak (131 kasus), setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut catatan tahunan komnas perempuan, di tahun 2020 ada peningkatan sebesar 300% pada KBGO dibandingkan tahun 2019.

Nah, biar kita lebih aware dengan bentuk kekerasan baru ini, yuk pahami dulu tentang KBGO, serta apa saja bentuk-bentuk KBGO.

Baca Juga: Jangan Cuma Scrolling, Bikin Social Media Lebih Berfaedah dengan Cara Ini!

Apa Sih Itu KBGO?

KBGO adalah bentuk kekerasan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi. KBGO layaknya kekerasan berbasis gender (gender-based violence) di dunia nyata, yang juga terjadi di dunia maya. KGBO termasuk kejahatan terhadap hak asasi manusia.

Tindakan ini dilakukan oleh oknum yang punya niat atau motif tertentu, untuk melecehkan dan merugikan korban berdasarkan gender atau seksual, baik secara fisik maupun psikis. KBGO bisa terjadi pada siapa saja, dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang-orang terdekat seperti teman dan pacar.

kekerasan seksual online

Apa Saja Bentuk KBGO?

  1. Pelanggaran Privasi (Infringement of Privacy) seperti mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video dan konten milik orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tersebut. Perilaku ini disebut juga dengan doxing. Tindakan ini sering dilakukan dengan cara meretas (hacking). Stalking atau memata-matai profil social media juga merupakan bagian dari pelanggaran privasi di dunia maya.
  2. Pencemaran Nama Baik (Online Defamation) dan flaming, seperti menyebarkan hoax yang bertujuan untuk memfitnah dan merendahkan orang lain di internet, serta menghasut orang lainnya untuk membenci korban. Tindakan ini sering juga dilakukan melalui cara impersonating, atau berpura-pura menjadi orang lain di social media dengan membuat fake account.
  3. Ancaman Distribusi Foto/Video Pribadi (Malicious Distribution), misalnya saja tindakan menyebarkan foto atau video, khususnya konten-konten intim tanpa persetujuan/consent atau Non-Consensual Intimate Images (NCII). Perilaku ini lebih populer dengan sebutan Revenge Porn.
  4. Pelecehan Online (Cyber Harassment), misalnya mengirim gambar-gambar tidak senonoh, sex trolling, atau sexting tanpa consent melalui social media atau platform pesan dan video lainnya. Selama periode school dan work from home, kasus KBGO ini paling sering terjadi, nih. Sampai-sampai ada istilah baru cyber harassment yang dilakukan via Zoom, yakni Zoombombing.
  5. Pendekatan Untuk Memperdaya (Cyber Grooming) Dan Rekrutmen Online (Online Recruitment). Tindakan ini biasanya dilakukan dengan menjebak korban lewat social media, atau aplikasi dating sebagai modus melakukan kejahatan seksual seperti pemerasan, penculikan, perdagangan manusia atau prostitusi online.

Baca juga: Fitur Baru Instagram untuk Dukung Kesehatan Mental Selama Pandemi

Bagaimana Cara Melindungi Diri dari KBGO?

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari KBGO. Pertama, lindungi privasi di dunia maya. Jangan sertakan secara rinci nomor identitas (no KTP, SIM, NPWP, dll), nomor hp dan alamat di media sosial atau aplikasi-aplikasi third party yang tidak jelas. Jika tidak diperlukan, usahakan untuk tidak terlalu sering melakukan location sharing di media sosial.

Kedua, jangan sembarangan allow permission untuk third party apps mengakses nomor kontak di ponselmu, identitas, merekam sidik jari dan face recognition.

Ketiga, gunakan password yang berbeda untuk setiap akun media sosial. Usahakan menggunakan password yang nggak mudah ditebak, seperti tanggal ulang tahun, tanggal jadian, nama lengkap atau nama panggilan. Gunakan kombinasi huruf kapital, angka dan simbol biar password lebih rumit. Kemudian, jangan simpan password di perangkatmu, apa lagi di sharing devices seperti warnet, komputer sekolah dan kantor. Kalau perlu, langsung log out akunmu. Nggak usah sharing password sosmed sama pacar juga, ya.

Keempat, gunakan fitur two-factor authentication untuk akun-akun media sosial, email, juga akun market place sebagai lapisan keamanan ekstra. Ingat, jangan sebarkan kode OTP dan PIN pada siapapun, ya! Pastikan juga untuk menyalakan notifikasi apabila ada yang mencoba log in ke akunmu di perangkat lain.

Kelima, report & block akun-akun mencurigakan dan mengganggu yang terasa mengancam keamanan siber.

Keenam, jangan gunakan public WIFI untuk sharing informasi yang sensitif seperti detail mobile banking dan transaksi online lainnya.

Ketujuh, jangan mengirim foto atau video (terutama nudes, jangan sampai mau ya!) pada orang yang baru dikenal, atau pada teman dan pacar sekalipun! NO NO NO!

KBGO memberikan dampak yang sangat berbekas untuk korbannya. Bisa meninggalkan trauma dan stigma dari masyarakat juga. Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami KBGO, Komnas Perempuan menyediakan saluran pengaduan melalui nomor 021-3903963 dan 021-80305399 atau melalui email ke mail@komnasperempuan.go.id. Kamu juga bisa reach out ke lembaga bantuan hukum untuk mendampingi kamu dalam penyelesaian kasus KBGO melalui jalur hukum.

 

Image source :
Social media vector created by pikisuperstar – www.freepik.com
People vector created by pikisuperstar – www.freepik.com
Woman vector created by pikisuperstar – www.freepik.com