banner-detik

technology

Waspada dan Stop Edarkan Berita Hoax!

seo-img-article

“Kita nggak boleh nulis ‘mungkin’, atau ‘katanya’ dalam berita. Semua harus pasti, jelas sumbernya,”

Itu adalah salah satu kalimat dosen yang saya ingat dari zaman kuliah dulu. Sayangnya, walau nggak berhiaskan kata-kata yang ambigu, banyak berita sekarang yang dibuat, dipercaya, bahkan disebarluaskan walau ternyata nggak benar. Yup, saya lagi ngomongin soal berita hoax.

Nggak perlu jauh-jauh. Di sepanjang 2016, coba sebut beberapa gambar atau berita hoax yang jadi viral dan bikin resah: tabrakan beruntun karena Pokemon Go, isu gempa susulan Aceh awal bulan kemarin, dan nggak terhitung berita lain yang jadi “bunga-bunga” perkara Ahok, unjuk rasa 4 November, dan pilpres AS lalu.

Kak, ngapain FD bahas soal ginian, Kak? Bahas lipstick aja deh.

Hihihi…Mungkin beberapa di  antara kamu mikir demikian. Nggak lain dan nggak bukan, karena berita hoax semakin mudah beredar, hanya karena banyak di antara kita nih, pengguna internet, gampang percaya atau terprovokasi, dan lupa untuk verifikasi dulu benar-nggaknya berita tersebut. Dan, siapa sih yang nggak pakai internet zaman sekarang?

15267638_1262754163768184_7163280971840293729_nImage: Hoaxes on FB

Belum lama, muncul sebuah komen di thread tentang pembalut di FD Forum. Salah satu member FD nyeletuk kalau pembalut merek A “mengandung apa jadi nggak aman gitu” sehingga dia udah nggak pakai pembalut brand A. Menurut saya, ini salah satu contoh efek tipikal berita share-share-an Facebook yang suka di-blast di group WhatsApp (you know what I’m talking about) yang nggak jelas sumbernya.

Sebelum kita percaya dengan suatu berita hoax, dan amit-amit, jadi penyebar berita hoax, yuk kita sama-sama inget prinsip-prinsip ini setiap mau klik share button dari artikel yang mencurigakan:

Cek Sumbernya

Baik itu nama website-nya, atau nama penulisnya.  Coba cari tababout us” di website sumber berita. Kalau medianya nggak abal-abal, pasti akan lengkap informasi mengenai redaksi dan alamat kantor, nggak ada yang ditutupi. Begitu juga dengan atribusi penulisnya.

Gimana kalau kita menerima berita hasil screen capture/ copas? Coba search keywords/ topik yang bersangkutan di Google. Kalau memang benar, bisanya lebih sari satu portal/ sumber berita yang kredibel bakal  mengangkat berita yang sama, kan.

Hati-hati ya, karena sekarang banyak situs berakhiran .com.co yang mengambil nama situs terpercaya untuk menyebarkan info yang nggak benar. Misal, bbcnews.com.co.

Image Credit

Ada yang dapet japri gambar gantungan kunci ini di WhatsApp beberapa bulan lalu? Katanya ini dibagikan di pom bensin, dan dipakai orang jahat sebagai tracker untuk mencari calon korban perampokan.

berita-hoax-1Image: Snopes.com

Padahal, awal dari cerita gantungan kunci ini adalah souvenir yang dibagikan oleh brand Caltex di pom-pom bensin Afrika Selatan, all the way di tahun 2008! Entah gimana tuh, jadi muncul berbagai versi, dan bergulir sampai tahun ini di Jakarta.

Nggak hanya sumber website, image credit juga penting untuk dicari tahu. Apalagi share potongan berita semacam ini juga nggak kalah banyak kan, kita dapat.

Judul Click-Bait

Ada yang menarik dari tulisan Melissa Zimdars, asisten profesor bidang komunikasi dan media di AS, yang berjudul  False, Misleading, Clickbait-y, and/or Satirical “News” Source. Tulisan ini lagi cukup viral di antara netizen, dan juga membahas hal-hal lain yang sama pentingnya selain isi berita. Contohnya, judul berita yang provokatif.

Cukup sedih saat berita meninggalnya blogger Rini Cesilia dikemas dengan judul-judul macam “Blogger Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Kost di Bali.” Tanpa busana, kamar kost, Bali. Kalau yang nggak kenal dengan almarhumah, bukan nggak mungkin timbul pikiran negatif di kepala, dan nantinya terbentuk opini-opini baru.

Meminjam kalimat Zimdars, fake news was in the real news, too.

Selalu ada baiknya membaca lebih dari satu sumber untuk semua berita. Baca berita dengan lengkap, bahkan dari situs terpercaya, dan jangan cuma baca judulnya aja. Even better, aktif laporkan berita mencurigakan.

Ingat lho, penyebar berita hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. Walau situs penyebar berita adalah subyek utamanya, kita patut berhati-hati juga sebelum iseng-iseng share berita di grup rumpi geng SMA atau keluarga.

Slow Down

Please wait a moment to post another comment