banner-detik

industry news

Soal Kerudung Halal yang Perlu Kamu Tahu

seo-img-article

zoya2

Beberapa minggu ini media sosial ramai soal isu kerudung halal, sejak beredarnya iklan merek kerudung Zoya yang mengklaim sebagai hijab halal atau kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia.

Tidak hanya di media sosial, hal ini juga menjadi perbincangan di antara kita, dan menjadi pemberitaan banyak media massa. Sebagian besar pendapat menilai bahwa langkah Zoya ini berlebihan, sebuah sensasi marketing dan tidak tepat meletakkan label halal pada sebuah produk sandang.

Sayapun awalnya, dengan pengetahuan yang terbatas, merasa ini adalah excessive use of halal branding, rasanya tidak tepat menempelkan label halal pada produk non-makanan, obat dan kosmetik. Apakah nantinya semua barang akan menyandang label halal? Jika disamakan dengan produk sepatu kulit, wajar apabila kita kaum muslim concern, karena kulit hewan menjadi bahan utamanya, sehingga rentan menggunakan kulit babi yang jelas tidak halal. Tetapi produk yang materialnya tidak terkait sama sekali dengan hewan?

Adapula argumen yang mengatakan bahwa klaim ‘kerudung halal pertama di Indonesia’ ini meresahkan, karena walaupun tidak menyatakan sebaliknya (berarti yang lain tidak/belum halal), tetapi membuat pemakai, konsumen menjadi ragu dengan apa yang mereka pakai. Sedangkan dalam Islam sendiri dinyatakan, pakailah pakaian yang baik dan bersih, cukup itu.

Sebelum menyimpulkan lebih jauh, saya merasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut, menyadari pengetahuan yang sangat terbatas ini. Relevan dengan apa yang terjadi di masyarakat, polemik dan kebingungan, karena memang klaim halal pada pakaian (mungkin) baru kali ini terjadi.

zoya3

Shafira Corporation, sebagai pemegang merk Zoya pada hari Selasa, 9 Februari kemarin akhirnya menggelar keterangan pers untuk menjawab ‘keriuhan’ ini.

Berawal dari seorang konsumen yang mempertanyakan kehalalan kain kerudung yang merupakan produk utama Zoya. Sebagai produsen yang memproduksi empat juta kerudung per tahun, tentu pertanyaan tersebut mengusik, dan kemudian menjadi momentum Zoya untuk mempelajari hal ini lebih dalam. Tim R&D perusahaan menelusuri proses produksi kain secara umum dalam industri tekstil, dan memang ada sebagian yang menggunakan bahan non-halal dalam salah satu mata rantai prosesnya.

Selain itu, terdapat UU no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dalam peraturan ini, tercantum bahwa produsen wajib memberikan jaminan kehalalan produknya dalam bentuk sertifikasi halal. Dan produk yang dimaksud, secara spesifik disebutkan “..barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat”. UU ini jelas merupakan landasan hukum yang kuat.

Kedua faktor ini mendorong Zoya untuk meminta suplier kain untuk mengurus sertifikasi halal untuk seluruh material kerudung Zoya. Dan pada 19 Oktober 2015 MUI Jabar mengeluarkan sertifikat halal untuk kain rajut polyester merk Zoya dan Mezora. Yang selanjutnya banyak dikritisi, adalah cara Zoya mengkomunikasikan hal ini kepada masyarakat luas, yang akhirnya menimbulkan kebingungan dan memunculkan berbagai polemik diatas. Untuk hal ini Zoya telah mengambil langkah untuk meminta maaf dan menarik semua materi digital iklan yang bersangkutan.

Memahami fakta dan argumen-argumen tersebut, tentu kita bisa menilai dan menanggapi isu ini dengan lebih bijak. Menurut pendapatmu sendiri, apakah status kehalalan sebuah “produk sandang” seperti ini penting? Boleh share di sini ya 😉

Slow Down

Please wait a moment to post another comment